Artikel tentang: Tentang CrowdDana

Apakah CrowdDana Sudah Berizin Dari OJK?

CrowdDana sudah berizin dari OJK sejak 31 Desember 2019.
Berizin sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana atau juga disebut Equity Crowdfunding dan telah mendapatkan perluasan izin usaha sebagai Securities Crowdfunding sejak 6 Desember 2022.

Dengan Surat Tanda Berizin KEP93/D.04/2019: Lihat Dokumen
Daftar Penyelenggara Berizin OJK: Lihat Dokumen




KEP93-D.04-2019-Halaman-1




KEP 87/D.04/2022


Silakan nonton Video Ini!

Diperbarui pada: 13/02/2023

Apakah artikel ini berguna?

Bagikan umpan balik Anda

Membatalkan

Terima kasih!