Apakah Pemodal Dikenakan Pajak Dividen?
Sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja), dividen yang dibagikan setelah tanggal 2 November 2020 dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan (PPh) jika wajib pajak memenuhi syarat reinvestasi (penanaman modal kembali).
Dividen yang dibagikan tidak dikenakan pajak dividen dan diharapkan masing-masing Pemodal untuk ingat menanamkan modalnya kembali dari seluruh dividen yang didapatkan ke dalam instrumen investasi paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh.
Batas akhir menginvestasikan kembali atas dividen yang diperoleh paling lambat adalah di akhir Maret tahun berikutnya dan pelaporan realisasi investasi juga paling lambat di akhir Maret tahun berikutnya.
CrowdDana dan Penerbit tidak bertanggung jawab atas keseluruhan tanggung jawab pajak di masa mendatang yang mungkin timbul dari transaksi ini.
Tonton Video Ini Juga!
Dividen yang dibagikan tidak dikenakan pajak dividen dan diharapkan masing-masing Pemodal untuk ingat menanamkan modalnya kembali dari seluruh dividen yang didapatkan ke dalam instrumen investasi paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh.
Batas akhir menginvestasikan kembali atas dividen yang diperoleh paling lambat adalah di akhir Maret tahun berikutnya dan pelaporan realisasi investasi juga paling lambat di akhir Maret tahun berikutnya.
CrowdDana dan Penerbit tidak bertanggung jawab atas keseluruhan tanggung jawab pajak di masa mendatang yang mungkin timbul dari transaksi ini.
Tonton Video Ini Juga!
Diperbarui pada: 16/02/2023
Terima kasih!