Bagaimana Cara Kerja CrowdDana?
CrowdDana merupakan platform Equity Crowdfunding Properti pertama yang berizin dari OJK dan telah mendapat perluasan izin usaha sebagai Securities Crowdfunding (SCF) sejak 06 Desember 2022.
Melalui CrowdDana, Anda dapat berinvestasi dengan cara patungan. Pemodal dapat mulai berinvestasi mulai dari Rp1juta.
Kepemilikan Anda berupa saham di badan usaha Indonesia yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya. Anda akan mendapatkan kepemilkan saham di badan usaha dan bagi hasil sesuai dengan proporsi yang Anda investasikan.
Silakan nonton Video Ini!
Melalui CrowdDana, Anda dapat berinvestasi dengan cara patungan. Pemodal dapat mulai berinvestasi mulai dari Rp1juta.
Kepemilikan Anda berupa saham di badan usaha Indonesia yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya. Anda akan mendapatkan kepemilkan saham di badan usaha dan bagi hasil sesuai dengan proporsi yang Anda investasikan.
Silakan nonton Video Ini!
Diperbarui pada: 14/02/2023
Terima kasih!