Bagaimana Skema Investasi di CrowdDana?
CrowdDana menggunakan skema investasi Securities Crowdfunding (Layanan Urun Dana) yang mengikuti regulasi dari Peraturan OJK Nomor 57/POJK.04/2020.
Securities Crowdfunding adalah layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi. Setiap proyek akan didanai secara bersama-sama oleh Investor dan Investor akan mendapatkan kepemilikan saham PT sesuai dengan proporsi yang diinvestasikan.
Penerbit menerbitkan saham yang dapat dibeli oleh Pemodal ketika penawaran saham berlangsung dan Pemodal akan mendapatkan bukti kepemilikan dalam bentuk saham.
Pemodal akan mendapatkan dividen dari laba bersih sesuai dengan kepemilikan saham.
Securities Crowdfunding adalah layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi. Setiap proyek akan didanai secara bersama-sama oleh Investor dan Investor akan mendapatkan kepemilikan saham PT sesuai dengan proporsi yang diinvestasikan.
Penerbit menerbitkan saham yang dapat dibeli oleh Pemodal ketika penawaran saham berlangsung dan Pemodal akan mendapatkan bukti kepemilikan dalam bentuk saham.
Pemodal akan mendapatkan dividen dari laba bersih sesuai dengan kepemilikan saham.
Diperbarui pada: 07/12/2022
Terima kasih!