Artikel tentang: Perpajakan

Panduan Pelaporan Pajak Offline

Misalnya kamu memiliki ringkasan portofolio pada tahun 2020 seperti di bawah ini:


  • Penghasilan bruto dari pembagian dividen : Rp137.032
  • PPh yang dipotong : Rp13.703
  • Keuntungan dari penjualan saham : Rp500.000
  • Portofolio per 31 Desember 2020 : Rp5.000.000


Berikut petunjuk pengisian form online untuk melaporkan pajak pribadi tahunan,


SPT 1770 S (Karyawan dengan penghasilan bruto yang diperoleh selama setahun lebih dari 60 juta Rupiah)


  1. Lampiran II - Bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final



Keterangan :

  • Sumber/Jenis Penghasilan : 12. Dividen.
  • DPP/Penghasilan Bruto : jumlah penghasilan bruto yang terdapat di bukti pemotongan atas dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebesar Rp137.032.
  • PPh Terutang : PPh yang dipotong yang terdapat di bukti pemotongan atas dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebesar Rp13.703.



  1. Lampiran II - Bagian B. Harta Pada Akhir Tahun




Keterangan :

  • Kode Harta : 031-Saham yang dibeli untuk dijual kembali.
  • Nama Harta : Saham.
  • Tahun Perolehan : 2020.
  • Harga Perolehan : total portofolio per 31 Desember 2020 sebesar Rp5.000.000.
  • Keterangan : diisi dengan nama Penyelenggara yaitu PT Crowddana Teknologi Indonusa.


  1. Lampiran I - Bagian A Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (Tidak Termasuk Penghasilan Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final)



Keterangan :

  • Keuntungan dari Penjualan/Pengalihan Harta : diisi dengan keuntungan dari penjualan saham sebesar Rp500.000.


SPT 1770 SS (Karyawan dengan penghasilan bruto dari 1 perusahaan yang diperoleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah)


  1. Bagian B Penghasilan yang Dikenakan PPh Final Dan yang Dikecualikan Dari Objek Pajak dan Bagian C Daftar Harta Dan Kewajiban




Keterangan :

  • Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto Pajak Penghasilan Final : jumlah penghasilan bruto yang terdapat di bukti pemotongan atas dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
  • Pajak Penghasilan Final Terutang : PPh yang dipotong yang terdapat di bukti pemotongan atas dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
  • Jumlah Keseluruhan Harta yang Dimiliki pada Akhir Tahun Pajak : total portofolio per 31 Desember 2020 sebesar Rp5.000.000 dimasukkan di jumlah kseluruhan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak.


SPT 1770 (Pengusaha)


  1. Lampiran I - Bagian D. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (Tidak Termasuk Penghasilan Yang Dikenakan PPh Bersifat Final)




Keterangan :

  • Keuntungan dari Penjualan/Pengalihan Harta : diisi dengan keuntungan dari penjualan saham sebesar Rp500.000.


  1. Lampiran III - Bagian A. Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Final Dan/Atau Bersifat Final




Keterangan :

  • Sumber/Jenis Penghasilan : 14. Dividen.
  • DPP/Penghasilan Bruto : jumlah penghasilan bruto yang terdapat di bukti pemotongan atas dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
  • PPh Terutang : PPh yang dipotong yang terdapat di bukti pemotongan atas dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.


  1. Lampiran IV - Bagian A. Harta Pada Akhir Tahun




Keterangan :

  • Kode Harta : 031-Saham yang dibeli untuk dijual kembali.
  • Nama Harta : Saham.
  • Tahun Perolehan : 2020.
  • Harga Perolehan : total portofolio per 31 Desember 2020 sebesar Rp5.000.000.
  • Keterangan : diisi dengan nama Penyelenggara yaitu PT Crowddana Teknologi Indonusa.



Tonton Video Ini !



Diperbarui pada: 16/02/2023

Apakah artikel ini berguna?

Bagikan umpan balik Anda

Membatalkan

Terima kasih!