Artikel tentang: Perpajakan

Panduan Pelaporan Pajak Offline

Misalnya kamu memiliki ringkasan portofolio pada tahun 2020 seperti di bawah ini:

Penghasilan bruto dari pembagian dividen : Rp137.032
PPh yang dipotong : Rp13.703
Keuntungan dari penjualan saham : Rp500.000
Portofolio per 31 Desember 2020 : Rp5.000.000

Berikut petunjuk pengisian form online untuk melaporkan pajak pribadi tahunan,

SPT 1770 S (Karyawan dengan penghasilan bruto yang diperoleh selama setahun lebih dari 60 juta Rupiah)



Lampiran II - Bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final



Keterangan :
Sumber/Jenis Penghasilan : 12. Dividen.
DPP/Penghasilan Bruto : jumlah penghasilan bruto yang terdapat di bukti pemotongan atas dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebesar Rp137.032.
PPh Terutang : PPh yang dipotong yang terdapat di bukti pemotongan atas dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebesar Rp13.703.


Lampiran II - Bagian B. Harta Pada Akhir Tahun




Keterangan :
Kode Harta : 031-Saham yang dibeli untuk dijual kembali.
Nama Harta : Saham.
Tahun Perolehan : 2020.
Harga Perolehan : total portofolio per 31 Desember 2020 sebesar Rp5.000.000.
Keterangan : diisi dengan nama Penyelenggara yaitu PT Crowddana Teknologi Indonusa.

Lampiran I - Bagian A Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (Tidak Termasuk Penghasilan Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final)



Keterangan :
Keuntungan dari Penjualan/Pengalihan Harta : diisi dengan keuntungan dari penjualan saham sebesar Rp500.000.

SPT 1770 SS (Karyawan dengan penghasilan bruto dari 1 perusahaan yang diperoleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah)



Bagian B Penghasilan yang Dikenakan PPh Final Dan yang Dikecualikan Dari Objek Pajak dan Bagian C Daftar Harta Dan Kewajiban




Keterangan :
Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto Pajak Penghasilan Final : jumlah penghasilan bruto yang terdapat di bukti pemotongan atas dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Pajak Penghasilan Final Terutang : PPh yang dipotong yang terdapat di bukti pemotongan atas dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Jumlah Keseluruhan Harta yang Dimiliki pada Akhir Tahun Pajak : total portofolio per 31 Desember 2020 sebesar Rp5.000.000 dimasukkan di jumlah kseluruhan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak.

SPT 1770 (Pengusaha)



Lampiran I - Bagian D. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (Tidak Termasuk Penghasilan Yang Dikenakan PPh Bersifat Final)




Keterangan :
Keuntungan dari Penjualan/Pengalihan Harta : diisi dengan keuntungan dari penjualan saham sebesar Rp500.000.

Lampiran III - Bagian A. Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Final Dan/Atau Bersifat Final




Keterangan :
Sumber/Jenis Penghasilan : 14. Dividen.
DPP/Penghasilan Bruto : jumlah penghasilan bruto yang terdapat di bukti pemotongan atas dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
PPh Terutang : PPh yang dipotong yang terdapat di bukti pemotongan atas dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Lampiran IV - Bagian A. Harta Pada Akhir Tahun




Keterangan :
Kode Harta : 031-Saham yang dibeli untuk dijual kembali.
Nama Harta : Saham.
Tahun Perolehan : 2020.
Harga Perolehan : total portofolio per 31 Desember 2020 sebesar Rp5.000.000.
Keterangan : diisi dengan nama Penyelenggara yaitu PT Crowddana Teknologi Indonusa.


Tonton Video Ini !


Diperbarui pada: 16/02/2023

Apakah artikel ini berguna?

Bagikan umpan balik Anda

Membatalkan

Terima kasih!