Artikel tentang: Perpajakan

Panduan Pelaporan Pajak Online

Misalnya kamu memiliki ringkasan portofolio pada tahun 2020 seperti di bawah ini:


  • Penghasilan bruto dari pembagian dividen : Rp137.032
  • Pajak Dividen (10%) : Rp13.703
  • Keuntungan dari penjualan saham : Rp500.000
  • Portofolio per 31 Desember 2020 : Rp5.000.000


Berikut petunjuk pengisian form online untuk melaporkan pajak pribadi tahunan,


SPT 1770 S (Karyawan dengan penghasilan bruto yang diperoleh selama setahun lebih dari 60 juta Rupiah)


  1. **Lampiran II - Bagian A. **


Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final




Keterangan :

  • Sumber/Jenis Penghasilan : 12. Dividen.
  • DPP/Penghasilan Bruto : jumlah penghasilan bruto yang terdapat di bukti pemotongan atas dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebesar Rp137.032.
  • PPh Terutang : PPh yang dipotong yang terdapat di bukti pemotongan atas dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebesar Rp13.703.


  1. **Lampiran II - Bagian B. **


Harta Pada Akhir Tahun




Keterangan:

  • Kode Harta : 031-Saham yang dibeli untuk dijual kembali.
  • Nama Harta : Saham.
  • Tahun Perolehan : 2020.
  • Harga Perolehan : total portofolio per 31 Desember 2020 sebesar Rp5.000.000.
  • Keterangan : diisi dengan nama Penyelenggara yaitu PT Crowddana Teknologi Indonusa.


  1. Lampiran I


Bagian A Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (Tidak Termasuk Penghasilan Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final)




Keterangan :

  • Keuntungan dari Penjualan/Pengalihan Harta : diisi dengan keuntungan dari penjualan saham sebesar Rp500.000.


SPT 1770 SS (Karyawan dengan penghasilan bruto dari 1 perusahaan yang diperoleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah)


  1. Bagian B Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak




Keterangan :

  • Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto Pajak Penghasilan Final : jumlah penghasilan bruto yang terdapat di bukti pemotongan atas dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
  • Pajak Penghasilan Final Terutang : PPh yang dipotong yang terdapat di bukti pemotongan atas dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.


  1. Bagian C Daftar Harta dan Kewajiban




Keterangan :

  • Jumlah Keseluruhan Harta yang Dimiliki pada Akhir Tahun Pajak : total portofolio per 31 Desember 2020 sebesar Rp5.000.000 dimasukkan di jumlah keseluruhan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak.


Tonton Video Ini !





Diperbarui pada: 16/02/2023

Apakah artikel ini berguna?

Bagikan umpan balik Anda

Membatalkan

Terima kasih!