Artikel tentang: Perpajakan

Panduan Pelaporan Pajak Online

Misalnya kamu memiliki ringkasan portofolio pada tahun 2020 seperti di bawah ini:

Penghasilan bruto dari pembagian dividen : Rp137.032
Pajak Dividen (10%) : Rp13.703
Keuntungan dari penjualan saham : Rp500.000
Portofolio per 31 Desember 2020 : Rp5.000.000

Berikut petunjuk pengisian form online untuk melaporkan pajak pribadi tahunan,

SPT 1770 S (Karyawan dengan penghasilan bruto yang diperoleh selama setahun lebih dari 60 juta Rupiah)



Lampiran II - Bagian A.

Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final




Keterangan :
Sumber/Jenis Penghasilan : 12. Dividen.
DPP/Penghasilan Bruto : jumlah penghasilan bruto yang terdapat di bukti pemotongan atas dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebesar Rp137.032.
PPh Terutang : PPh yang dipotong yang terdapat di bukti pemotongan atas dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebesar Rp13.703.

Lampiran II - Bagian B.

Harta Pada Akhir Tahun




Keterangan:
Kode Harta : 031-Saham yang dibeli untuk dijual kembali.
Nama Harta : Saham.
Tahun Perolehan : 2020.
Harga Perolehan : total portofolio per 31 Desember 2020 sebesar Rp5.000.000.
Keterangan : diisi dengan nama Penyelenggara yaitu PT Crowddana Teknologi Indonusa.

Lampiran I

Bagian A Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (Tidak Termasuk Penghasilan Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final)




Keterangan :
Keuntungan dari Penjualan/Pengalihan Harta : diisi dengan keuntungan dari penjualan saham sebesar Rp500.000.

SPT 1770 SS (Karyawan dengan penghasilan bruto dari 1 perusahaan yang diperoleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah)



Bagian B Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak




Keterangan :
Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto Pajak Penghasilan Final : jumlah penghasilan bruto yang terdapat di bukti pemotongan atas dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Pajak Penghasilan Final Terutang : PPh yang dipotong yang terdapat di bukti pemotongan atas dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Bagian C Daftar Harta dan Kewajiban




Keterangan :
Jumlah Keseluruhan Harta yang Dimiliki pada Akhir Tahun Pajak : total portofolio per 31 Desember 2020 sebesar Rp5.000.000 dimasukkan di jumlah keseluruhan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak.

Tonton Video Ini !


Diperbarui pada: 16/02/2023

Apakah artikel ini berguna?

Bagikan umpan balik Anda

Membatalkan

Terima kasih!