CrowdDana
  • Indonesian
ke situs web
Belakang
Artikel mengenaiPenerbit
Informasi menjadi Penerbit di CrowdDana

Kategori

  • Penerbit
  • Layanan Pengaduan
  • Tentang CrowdDana
  • Edukasi Investasi
  • Panduan Registrasi
  • Deposit Saldo
  • Investasi
  • Tarik Saldo
  • Kepemilikan Saham
  • Pembagian Dividen
  • Perpajakan
  • Panduan Pengguna Baru
  • Program Referral CrowdDana
  • Syarat & Ketentuan
  • Pasar Sekunder
  • Bagaimana Cara Menjadi Penerbit di CrowdDana?
    Untuk pengajuan pendanaan dapat mempelajari syarat dibawah ini terlebih dahulu. Syarat menjadi Penerbit di CrowdDana: Proyek sudah beroperasional minimal 12 bulan. Usaha diharuskan berbentuk badan hukum PT. Mengirimkan proposal dan company profile ke email: penerbit@crowddana.id Proyek dengan basis properti atau memiliki aset tanah maka Penerbit wajib memiliki minimum kepemilikan saham sebesar 10% sedangkan proyek yang tidak memiliki aset, Penerbit diharuskan memiliki minimum kepemilSedikit pembaca
  • Berapa Minimum Kepemilikan Saham Bagi Penerbit untuk Setiap Proyek?
    Proyek dengan basis properti atau memiliki aset tanah maka Penerbit wajib memiliki minimum kepemilikan saham sebesar 10% sedangkan proyek yang tidak memiliki aset, Penerbit diharuskan memiliki minimum kepemilikan saham sebesar 25%.Sedikit pembaca
  • Berapa Total Pendanaan yang Dapat Diajukan?
    Minimum jumlah pendanaan yang dapat diajukan adalah Rp. 600.000.000 dan maksimum sebesar Rp. 10.000.000.000.Sedikit pembaca
  • Jika Pendanaan Tidak Terpenuhi, Apakah Dapat Dipenuhi oleh Penerbit?
    Pendanaan dapat dipenuhi oleh pihak Penerbit dimana CrowdDana akan mengkonfirmasi kembali kepada Penerbit H-12 sebelum pendanaan selesai. Jika Penerbit tidak mampu memenuhi pendanaan, maka proyek akan dibatalkan dan seluruh dana akan dikembalikan kepada investor dan Penerbit diharuskan mengeluarkan surat pernyataan yang diserahkan kepada CrowdDana H-5 hari kerja sebelum pembatalan dilaksanakan.Sedikit pembaca
  • Jenis Pendanaan Apa Saja yang Dapat Diajukan di CrowdDana?
    CrowdDana menerima pengajuan pendanaan berupa Ekuitas, Obligasi dan Sukuk.Sedikit pembaca
  • Bagaimana Jika Penerbit Ingin Memiliki Kepemilikan Saham Lebih Besar dari Minimum Dana yang Sudah Ditentukan oleh CrowdDana?
    Penerbit dapat memiliki kepemilikan saham lebih besar yang dapat dilakukan saat penandatanganan surat perjanjian Penerbit dan selama masa penawaran saham berjalan. Jumlah kepemilikan tidak dapat diturunkan dari jumlah yang telah disetujui di surat perjanjian Penerbit.Sedikit pembaca

Tidak menemukan apa yang Anda cari?

Berbincang dengan kami atau kirim email pada kami

  • Chat dengan kami
  • Kirim email kepada kami
© 2025 CrowdDanaWe run on Crisp Knowledge.